Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 September 2010

Bantuan Hukum Berjalan Palu Barat

Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) lewat program Bantuan Hukum Berjalan (BHB) wilayah Kecamatan Palu Barat, akan memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum. Tiga Advokat LBH Sulteng yang akan memberikan layanan adalah Arena Jaya Parampasi, SH, Amerullah, SH dan Abdul Rahman, SH. Hal tersebut tergambar dari Pembukaan kegiatan Bantuan Hukum Berjalan di Aula Kantor Kelurahan Siranindi pada Senin 27/9.
Dalam Pembukaan BHB tersebut yang dihadiri oleh Perwakilan Lurah, RT/RW, Mahasiswa dan Tokoh Masyarakat, Hirsam Gustiawan, SH sebagai ketua panitia BHB menyampaikan kegiatan BHB kecamatan Palu Barat dengan memilih Kantor Kelurahan Siranindi sebagai pos pembukaan karena letaknya yang strategis berada di pusat Kota Palu dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat dalam wilayah Kecamatan Palu Barat.
"Pembukaan BHB Kecamatan Palu Barat di Kantor Lurah Siranindi ini, sesuai dengan hasil Analisis kami berdasarkan Survey permasalahan hukum di Kecamatan Palu Barat yang dilaksanakan pada tanggal 15-17 September 2010".
Sementara itu, Direktur LBH Sulteng Ahmar Wellang, SH menyampaikan kegiatan BHB ini akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 September 2010.
“Untuk formal program kegiatan ini akan dilaksanakan 27-29 September 2010, tetapi secara umum LBH Sulteng siap memberikan layanan konsultasi hukum diluar waktu tersebut, dengan masyarakat datang langsung ke Kantor LBH Sulteng di Jalan Jambu No.12 Palu” jelas Ahmar.
Kegiatan BHB wilayah Palu Barat dibuka secara resmi oleh Kanit Reskrim Polsek Palu Barat, IPTU Andy Saiful Arif, SH dengan menekankan peran Polri di masyarakat yang telah berubah seiring era demokrasi dan perubahan Polri sebagai pelayan masyarakat.



selengkapnya

Senin, 20 September 2010

Penyuluhan Hukum Mahasiswa KKPH Kelurahan Lasoani tentang Penghapusan KDRT

Menengok sejarah mengapa para aktivis dan pemerhati perempuan sangat memperjuangkan lahirnya UU-PKDRT. Hal ini sangat dipahami bahwa bukan saja Konstitusi Indonesia telah secara tegas dan jelas melindungi hak-hak asasi manusia dan perlindungan terhadap tindakan diskriminasi, namun kejadian-kejadian KDRT dengan berbagai modus operandinya, sudah sangat memerlukan pengaturan yang memadai, termasuk perlindungan terhadap bentuk-bentuk diskriminasi hak asasi perempuan dalam rumah tangga. Itulah diantara materi yang disampaikan Ruslan Husen, SH (LBH Sulteng) ketika menjadi Pembicara Tunggal dalam Penyuluhan Hukum Mahasiswa KKPH di Kelurahan Lasoani Palu Timur pada Minggu 19/9 di Kantor Kelurahan Lasoani.

Selain menguraikan tentang bentuk-bentuk KDRT, yakni kekerasan fisik, mental seksual sampai penelantaran rumah tangga. Ruslan juga menguraikan tentang kendala Kasus KDRT yang dilaporkan korban, kerapkali tidak ditindaklanjuti, karena korban ragu-ragu atau tidak mengerti bahwa hal yang dilaporkan itu adalah tindak pidana. Demikian halnya bahwa terhadap kasus yang telah diproses pihak Kepolisian pun acapkali ditarik kembali dengan berbagai macam alasan, misalnya karena korban merasa sudah memaafkan pelaku, ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, demikian halnya bahwa KDRT masih dianggap sebagai aib keluarga.
Sementara itu Ketua Posko KKPH Kelurahan Lasoani Dwi Dwilista, mengatakan kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilakukan sebagai salah satu program kerja mahasiswa KKPH untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang lahir dari akibat KDRT.
"Agar masyarakat mengetahui dan mengenali apa itu KDRT, sekaligus mampu mencegahnya" Tegas Dwi.


selengkapnya

Sabtu, 28 Agustus 2010

THR Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran

DONGGALA- Pemerintah Kabupaten Donggala menekankan agar seluruh perusahaan swasta di wilayah itu, sudah harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan paling lambat seminggu sebelum hari H lebaran Idul Fitri atau pada tanggal 3 September 2010.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Donggala Masdin, S.Sos mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan, karena hal itu sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan karyawan.
Dia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami mengimbau seluruh perusahaan swasta di Kabupaten Donggala untuk memperhatikan masalah THR ini, jangan ada karyawan yang tidak diberikan haknya,” jelasnya kepada Radar Sulteng, Senin kemarin (23/8).

Kata Masdin, pemberian THR itu sesuai dengan Permen Nakertrans nomor 4/men/1994 tentang THR keagamaan dan UU nomor 14/1969. Masdin yang kala itu didampingi Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Joko Pranowo, S.Sos, M.Si, juga mengaku, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan bagi perusahaan yang sengaja melupakan kewajiban untuk membayar THR, jika ditemukan akan diberikan teguran.

Selain itu, Masdin juga meminta karyawan untuk proaktif menuntut hak mereka, dan melapor ke Dinas Nakertrans Donggala jika ada perusahaan yang ogah membayar THR. “Kami sangat berharap agar karyawan swasta proaktif, karena satu minggu jelang lebaran, kami akan turun lapangan untuk mengecek langsung perusahaan mana saja yang belum membayar THR,” jelasnya.

Untuk jumlah THR terang Masdin tidak boleh dibawah jumlah gaji yang diterima perbulan oleh masing-masing karyawan, dan gaji karyawan terendah itu berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp780 ribu. “Minimal karyawan harus terima THR terendah sebesar Rp780 ribu. Kalau gajinya diatas UMK, berarti THR juga diatas UMK,” tandasnya.(fer)

Sumber: http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Banjarbaru&id=66160

selengkapnya

LBH Sulteng Usulkan Bentuk Posko Pengaduan THR

Palu - Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah menilai penting membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh. Para buruh yang tidak mendapat THR, bisa melapor dan mendapatkan bantuan hukum. Pembentukan posko itu bisa dilakukan oleh Serikat Buruh atau kelompok yang memiliki perhatian terhadap buruh.

Menurut Ahmar Direktur LBH Sulteng, selain untuk pengaduan, tujuan pendirian posko adalah untuk mendata perusahaan 'nakal' yang setiap tahunnya nekad tidak mau memberi THR ke pekerjanya.

“Dinas Tenaga Kerja Propinsi dan Kota/Kabupaten 'lembek' karena hanya bisa mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR pada H-7. Harusnya mewajibkan, bukan hanya mengimbau”. Tegas Ahmar.

Demikian, karena hal itu bersesuian dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Yang isinya, mewajibkan pengusaha memberi THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih.

“Bentuk advokasi kepada buruh adalah dengan membawa perusahaan tempatnya bekerja ke polisi secara pidana”. Lanjut Ahmar.

Hal itu berdasarkan peraturan menteri yang tersebut di atas di pasal 8. Yang intinya, pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 diancam hukuman sesuai ketentuan Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.

"Ini bisa dipidanakan," ujar Ahmar yang baru pulang studi banding dari LBH Jakarta dan LBH Palembang.

selengkapnya

Rabu, 18 Agustus 2010

Advokat Publik Bertekad Berantas Mafia Hukum

Jakarta - Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) membentuk kepengurusan di 15 provinsi. Mereka akan menyebarkan 150 advokat publik untuk melakukan bantuan hukum kepada masyarakat.

Pembentukan kepengurusan itu dilakukan seusai seminar selama tiga hari di Jakarta, awal bulan ini. Mereka menilai jumlah advokat publik masih sangat sedikit. Pembentukan kepengurusan di 15 provinsi ini mendorong pemberian pendampingan hukum secara cuma-cuma.

Sekretaris PIL-Net Wahyu Wagiman menyatakan pendampingan hukum kepada masyarakat umum saat ini masih minim. Pasalnya, masyarakat cenderung tidak memiliki kemampuan untuk menyewa advokat. "Ini cukup tragis ketika hukum kita dikotori oleh praktik mafia. Masyarakat tak memiliki pelindung," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/8).

Ia menyatakan pembentukan pengurus di 15 provinsi ini diharapkan dapat menekan praktik mafia hukum. Karena mafia hukum disuburkan oleh ketidaktahuan masyarakat atas prosedur hukum. Jika advokat publik melakukan pendampingan maka mafia hukum harus berpikir dua kali untuk melakukan aksinya. "Mafia hukum di sini bisa juga dari hakim atau penegak hukum itu sendiri," tegasnya.

Ia mengharapkan advokat publik ini juga mendapat bantuan dari advokat yang biasa berpraktik secara individual. Karena tujuan advokat publik adalah pembersihan hukum.

Rencananya, kepengurusan advokat publik akan disebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, dan NTT. (MI/BEY)

Sumber: http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/08/05/25299/Advokat-Publik-Bertekad-Berantas-Mafia-Hukum

selengkapnya

Ketua Dekab: Kemana Rp534 Juta?

BUOL, - Ketua Dekab Buol, Abdullah Batalipu mempertanyakan minimnya realisasi pendapatan daerah dari sektor pemakaian kekayaan daerah yang ditarget Rp 544 juta sementara yang tercapai hanya Rp 10 juta.

"Kita tetapkan Rp 544 juta, tapi ternyata hanya mencapai Rp 10 juta, kemana Rp 534 juta?," tanya Abdullah kepada Kabid pendapatan DPPKAD, dalam sidang lanjutan perhitungan anggaran di Gedung Dekab Buol Jumat (13/8).


Menurut Abdullah, pendapatan ini tergolong sangat minim jika dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari sector yang sama pada tahun 2005, 2006, dan 2007 yang mencapai Rp 1 miliyar, yaitu penerimaan dari sewa pelabuhan, dan penggunaan lokasi oleh CCM di Kelurahan Kumaligon.
Realisasi pendapatan yang menuai kritik ini tidak terjawab secara kongkrit dalam sidang perhitungan itu, sebab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buol, meminta untuk sidang diskorsing sampai Senin (16/8) guna menyatukan persepsi dalam penjelasan mengenai angka-angka dalam data yang ditampilkan.
Kabid Pendapatan pada DPPKAD Buo, Yayan, yang ditemui Selasa (17/8) di kediamannya, menyatakan bahwa realisasi pendapatan dari pemakaian kekayaan daerah, memang hanya sebesar itu ( Rp 10 juta red).
" Yang terealisasi memang hanya sebesar itu. Rp 10 juta, ini diperoleh dari pembenihan ikan di balai benih ikan Kulango," terangnya.
Yayan menambahkan, kekayaan daerah yang lain berupa gedung BPU, dan Billboard, belum bisa mengdatangkan hasil.
" Gedung? Hanya pemerintah yang bikin kegiatan disitu, sedangkan billboard, sampai hari ini belum ada yang disewa oleh pihak swasta," terangnya.
Disinggung tentang tingginya nilai pendapatan yang ditargetkan, dirinya mengaku tidak mengerti, Sebab dirinya belum menjabat sebagai Kabid pendapatan saat itu.
" Mungkin dia targetkan Rp 544 juta karena memasukkan billbord dalam kekayaan daerah? untuk jelasnya coba tanyakan ke Kabid sebelumnya," katanya. CR5

selengkapnya

Kamis, 05 Februari 2009

Tunjangan Profesi Guru Palu Dipotong Rp 1,6 Miliar

PALU, - Kejati Sulteng saat ini masih mendalami kasus pemotongan tunjangan profesi guru di Kota Palu yang jumlahnya mencapai Rp 1,6 miliar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi potongan dari tenaga pengajar yang berjumlah 4.096 orang sejak 2007 silam. Uang tunjangan setiap pengajar dipotong sebesar Rp 400.000.



Asisten Intelijen Kejati Sulteng DI Somba di Palu, Rabu, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi kasus tersebut. Somba juga telah mendatangi bagian keuangan Pemkot Palu dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran setempat untuk meminta keterangan.

"Kami harus mengumpulkan keterangan awal untuk bisa mengungkap kasus ini," katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap berkat adanya keterangan dari beberapa guru yang mengaku tunjangannya dipotong sebesar Rp 400.000. Tunjangan profesi yang setiap bulannya sebesar Rp 100.000 itu dibayarkan secara rapel pada akhir tahun sebesar Rp 1,2 juta.

Namun, uang tunjangan tersebut hanya dibayarkan Rp 800.000 dengan alasan dananya belum turun semua, dan akan dibayarkan pada tahun anggaran selanjutnya. "Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan uang sisa tunjangan yang belum terbayarkan tersebut," kata seorang guru yang minta identitasnya dirahasiakan.

Dia juga menuturkan, semua teman seprofesinya mengalami hal serupa, tapi enggan bertanya lebih lanjut ke atasannya dengan alasan takut menerima sanksi. Tunjangan profesi guru tersebut adalah sesuai Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Profesi Guru yang berasal dari APBN..

Jumlah tersebut merupakan akumulasi potongan dari tenaga pengajar yang berjumlah 4.096 orang sejak 2007 silam. Uang tunjangan setiap pengajar dipotong sebesar Rp 400.000.

Asisten Intelijen Kejati Sulteng DI Somba di Palu, Rabu, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi kasus tersebut. Somba juga telah mendatangi bagian keuangan Pemkot Palu dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran setempat untuk meminta keterangan.

"Kami harus mengumpulkan keterangan awal untuk bisa mengungkap kasus ini," katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap berkat adanya keterangan dari beberapa guru yang mengaku tunjangannya dipotong sebesar Rp 400.000. Tunjangan profesi yang setiap bulannya sebesar Rp 100.000 itu dibayarkan secara rapel pada akhir tahun sebesar Rp 1,2 juta.

Namun, uang tunjangan tersebut hanya dibayarkan Rp 800.000 dengan alasan dananya belum turun semua, dan akan dibayarkan pada tahun anggaran selanjutnya. "Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan uang sisa tunjangan yang belum terbayarkan tersebut," kata seorang guru yang minta identitasnya dirahasiakan.

Dia juga menuturkan, semua teman seprofesinya mengalami hal serupa, tapi enggan bertanya lebih lanjut ke atasannya dengan alasan takut menerima sanksi. Tunjangan profesi guru tersebut adalah sesuai Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Profesi Guru yang berasal dari APBN.

Sumber : http://regional.kompas.com

selengkapnya

Rabu, 21 Januari 2009

Penghalang Pembentukan Serikat Buruh; Pengusaha Terancam Pidana dan Denda

Oleh : Ruslan Husen

Palu, Pengusaha yang menghalang-halangi atau tidak mengizinkan pembentukan serikat buruh dalam perusahaannya, dapat di pidana penjara paling rendah 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda Rp.100 juta –Rp.500 juta. Hal itu diungkapkan oleh Atong, SH Kepala Seksi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertras Sulteng) pada dialong interaktif RRI Palu Rabu (21/1). “Ancaman tersebut sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 43 UU No.12 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh”. Kata Atong, SH.
Dalam dialog interaktif itu, dengan tema “Pembentukan Serikat Buruh” dan merupakan kerja sama LBH Sulteng dengan LPP RRI Palu menghadirkan narasumber selain dari Nakertras Sulteng juga narasumber dari Serikat Buruh Sulteng Fadlan, dan Badan Pekerja LBH Sulteng Ruslan, SH.


Dalam pemaparannya Fadlan, menekankan bahwa pembentukan serikat buruh adalah hak dari buruh, disamping hak lain semisal mendapatkan upah sesuai dengan UMP, mendapatkan jaminan sosial dan tidak diperlakukan diskriminatif. “Buruh harus berani menuntut apa yang menjadi hak normatifnya, jangan takut. Jika buruh bersatu, maka hak-hak buruh tersebut dapat dinikmati”. Lanjut Fadlan.

Sementara Ruslan, SH, mengkritisi soal ketegasan Nakertras selaku pengawas perusahaan dalam menindak perusahaan yang melarang pembentukan serikat pekerja, termasuk menindak perusahaan yang memberlakukan upah dibawah UMP terhadap buruhnya. “Kita berharap ada ketegasan dari Nakertras selaku dinas terkait dalam menindak pihak perusahaan yang melanggar UU ketenagakerjaan ataupun UU Serikat Buruh. Jangan lagi ada “permainan” antara pengusaha dengan Nakertrans”. Kata Ruslan.

selengkapnya

Selasa, 20 Januari 2009

FPR DESAK TINJAU TAPAL BATAS TAMAN NASIONAL

Demo di BTNLL, Minta 9 Warga Lindu Dibebaskan

Palu, Front Perjuangan Rakyat (FPR) berdemonstrasi di Kantor Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL), jalan Moh Yamin Palu, Kamis (14/8). Mereka mendesak pejabat di instansi tersebut untuk meninjau kembali dengan cermat kebijakan yang berkaitan dengan tapal batas kawasan hutan lindung (HL). FPR juga mendesak BTNLL untuk membebaskan sembilan warga lindu yang disebut-sebut merambah dan menjual lahan disekitar hutan lindung.
Kuasa Ratalembah, salah seorang pendemo menegaskan BTNLL gagal mengelola TNLL dan tidak berhasil menyehterakan rakyat disekitar taman nasional. Padahal, instansi tersebut mendapat kucuran anggaran yang sangat besar untuk membiayai program di taman nasional. Sayangnya program-program tersebut gagal. Bahkan dananya diduga kuat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Kuasa juga, menyoroti tidak adanya kejelasan tentang zonasi TNLL.


FPR yang beranggotakan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Tani Donggala, Front Mahasiswa Nasional, Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), Relawan untuk orang dan Alam, Persatuan Evegreen Indonesia, Walhi dan LBH) Sulteng mendesak pemerintah dan BTNLL untuk menghentikan distribusi pupuk melalui tengkulak. FPR juga meminta BTNLL mengakui keberadaan masyarakat di kawasan TNLL, menghentikan kekerasan dan kriminaslisasi kepada kaum tani yang melakukan perjuangan atas haknya. FPR juga mendesak pemerintah dan BTNLL untuk membebaskan dua orang petani Sibalaya, dan petani Watumaeta yang saat ini ditahan.

Di tempat yang sama ketua SPHP Sulteng, Agus Salim Faisal Said menegaskan, kasus intimidasi, kriminalisasi dan kekerasan lainnya yang dialami masyarakat lindu, merupakan rangkaian dari politik konservasi. Konsep politik ini mengusung isu lingkungan. “jadi, sembilan warga desa Tomado yang diklain melakukan perambahan hutan dan menjual lahan di sekitar TNLL merupakan kasus yang tidak berdiri sendiri. Ini bagian dari skenario global untuk mencaplok tanah adat rakyat untuk kepentingan pemodal,” tegas agus.

Skenario global ini, urai Agus, dijalankan Direktorat Pelestarian Konservasi dan Perlindungan Hutan (PKPH) Departemen Kehutanan RI dan Balai Taman Nasional di Seluruh Indonesia dengan secara sepihak menghegemoni hak kuasa kelolal rakyat atas sumber-sumber penghidupannya di kawasan hutan. Dia mencontohkan, kasus di taman nasional komodo, lauser dan wakatobi, kasus-kasus ini tercatat di Komnas HAM sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelanggaran ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) yang telah diatur dalam TAP MPR IX tahun 1999. “Jika dikaji lebih dalam, BTNLL sebetulnya telah melanggar karena telah melakukan upaya kriminalisasi rakyat yang mengelola lahan sebagai sumber penghidupannya, tegas Agus.

Agus menjelaskan, hingga saat ini zonasi dan tapal batas TNLL adalah masalah yang tidak pernah tuntas diselesaikan, baik oleh BTNLL maupun instansi lainnya. “TNLL adalah satu-satunya taman Nasional di Indonesia yang tidak memiliki zonasi dan tapal batas yang tegas dan jelas. Lingkar cincin yang akan dicapai pihak pendukung TNLL, khususnya BTNLL telah gagal. Sepanjang tapal batas di 46 desa di dua Kabupaten ini, semuanya bermasalah dengan lokasi pemukiman petani. Kedudukan zona inti seperti di dataran Puro Lanko, Tomado, dan Anca merupakan bukti bagaimana BTNLL masih menyimpan upaya tersembunyi penyingkiran rakyat di daerah itu,” tegasnya lagi.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut. Agus mendesak Pemkab Donggala dan Provinsi Sulawesi Tenga segera mengambil langkah konkret untuk merespon masalah yang dihadapi petani di kawasan Lindu. “saya minta para politisi di DPRD jangan hanya sibuk mengurus administrasi pencalegan, dan membangun politik pencitraan agar dipilih rakyat. Tetapi juga harus menyelesaikan masalah yang dihadapi rakyat,” tegas agus.

“saya menyerukan kepada masyarakat Lindu, untuk tidak memilih kembali anggota DPRD yang saat ini terbukti tidak menyelesaikan masalah rakyat di daerah itu,” pungkasnya.

Terkait dugaan kasus perambahan hutan dan jual beli lahan disekiar kawasan TNLL, Kepada Budang Teknis Balai Nasional Taman Nasional Lore Lindu, Ir Agustinus Rante Lembang mengakui, sembilan warga desa Tomado diproses penyidik BTNLL. Berkas kasus satu diantara warga itu sudah ditangan Polda Sulteng. Sedangkan delpan warga lainnya masih sementara diproses.

Ditanya penyebab sehingga penyelesaian masalah tersebut tidak diselesaikan berdasarkan kerarifan lokal masyarakat Lindu. Agustinus pesimis masalah tersebut bisa diselesaikan melalui lembaga adat.. maslahnya kata agustinus sangat kompleks. Karena sudah berkaitan dengan jual beli lahan. Dia juga mengaku, Lembaga Konservasi desa (LKD) sulit menyelesaikan masalah tersebut.

Kata agustinus, warga tidak bisa serta merta membuka, membuka, menjual atau mengelola lahan disekitar taman nasional, walau tanah tersebut mereka bayar pajaknya (PBB). Hal tersebut disampaikan Agustinus menjawab perntanyaan Radar Sulteng tentang status Kepemilikan 45 hektar lahan yang selama 20 tahun terakhir PBB-nya dibayar warga, yang disebut-sebut merambah hutan dan menjual lahan di kawasan hutan lindung itu.

Menyinggung adanya peraturan daerah yang bahwa penyelesaian masalah di Kecamatan Lindu, baik menyangkut masalah pengelolaan sumber daya alam maupun masalah sosial lainnya harus diselesaikan melalui dewan adat, Agustinus menjelaskan, pihaknya melaksanakan tugas di TNLL dipayungi Undang-undang. (bil)

Sumber : Radar Sulteng, Jum’at 15 Agustus 2008 Selasa, 2008 Agustus 19.

selengkapnya

Eksploitasi SDA Berlebihan Penyebab Pemanasan Global

Aktifitas eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang dilakukan sejumlah perusahaan besar menjadi faktor utama penyebab terjadinya pemanasan global (global warming). Tidak bisa tidak.

Sejumlah organisasi non pemerintah (Ornop) di Sulawesi Tengah yang menggelar aksi pada Sabtu (8/12) sekitar pukul 19.30 Wita di seputaran Tugu Hasanudin Palu, menuding aktifitas eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang dilakukan sejumlah perusahaan besar menjadi faktor utama penyebab terjadinya pemanasan global (global warming).


Gabungan LSM yang konsern terhadap lisu lingkungan hidup itu terdiri dari Walhi Sulteng, YMP, YTM, Jatam Sulteng, YPR, YBPLB, KPPA, YAMMI, PRMST, LBH Sulteng, YDI,YSM dan PEI, dalam aksi yang berlangsung aman tersebut mereka membagi-bagikan selebaran kepada warga kota Palu yang melintasi kawasan tersebut.
Dalam aksinya tersebut koalisi LSM ini menyoroti masalah pemanasan global, yang saat ini tengah mengancam kehidupan umat manusia, menurut pengunjuk rasa pemanasan global yang tengah terjadi saat ini akibat degradasi lingkungan yang dilakukan oleh para pemilik modal, penebangan dan konversi hutan, aktifitas pertambangan serta penggunaan bahan bakar fosil (minyak bumi, batubara, dan gas)secara berlebihan merupakan penyebab utama terjadinya efek rumah kaca.

Dalam orasi yang dilakukan secara bergantian, pengunjuk rasa selain membeberkan fakta kerusakan lingkungan di Sulteng termasuk penyebabnya juga banyak menyoroti aspek kebijakan pemerintah yang dinilai hanya mengutamakan kepentingan modal dan investasi, tanpa mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat, akibatnya bukan hanya kerusakan lingkungan namun juga terjadi proses pemiskinan rakyat secara massif.

Kordinator aksi Samsul bahri menyoroti (kerusakan hutan) di Indonesia termasuk di Sulteng sudah berada pada taraf yang mengkhawatirkan, karenanya mereka mendesak kepada pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah serius guna menyelamatkan kondisi lingkungan hidup. Selain itu aktifis Walhi Sulteng ini juga mengharapkan pertemuan KTT iklim yang sedang berlangsung di Bali agar benar-benar memperjuangkan agenda penyelamatan lingkungan dengan mengedepankan keadilan hubungan antar negara maju dan berkembang.

Sumber : http://satudunia.oneworld.net

selengkapnya

Tolak Relokasi;Petani Dongi-Dongi Mengadu ke LBH Sulteng

Palu - Petani Dongi-Dongi, Sulawesi Tengah, yang menggarap lahan di sekitar Taman Nasional Lore Lindu, mengadukan ancaman relokasi oleh pemerintah setempat ke Lembaga Bantuan Hukum Sulteng.

Frans Rumpalaba, Sekretaris Forum Petani Merdeka (FPM) yang mewakili warga Dongi-Dongi, menyatakan menolak upaya pemerintah Sulteng merelokasi 1.030 kepala keluarga yang menggarap lahan pertanian di kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Para petani menyatakan tekad memilih mati terhormat mempertahankan tanahnya daripada menyerah dan direlokasi ke tempat baru.


"Kami sudah olah tanah dan menanaminya. Bahkan sudah menghasilkan berbagai komoditi yang selama ini menjadi tumpuan hidup kami. Kami tidak rela meninggalkan mata pencaharian kami," kata Frans Rumpalaba, Kamis (5/7).

Menurut Frans, pemerintah seharusnya mendukung para petani, bukan malah mengusir mereka dari tanah yang menjadi sumber penghidupan dan mata pencaharian.

menerima laporan itu, Agus Faisal dari LBH Sulteng menyatakan mendukung perjuangan para petani mempertahankan hak mereka. Dia menilai Taman Nasional Lore Lindu merupakan perwujudan kolonialisme baru. "Masyarakat di Taman Nasional Lore Lindu kini tidak bisa (lagi) mengelola tanah mereka secara merdeka," katanya. (E1)

Sumber : http://www.vhrmedia.com 5 Juli 2007 - 16:21 WIB

selengkapnya

Modified by Blogger Tutorial

LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI TENGAH ©Template Nice Blue. Modified by Indian Monsters. Original created by http://ourblogtemplates.com Blogger Styles

TOP