Jakarta - Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) membentuk kepengurusan di 15 provinsi. Mereka akan menyebarkan 150 advokat publik untuk melakukan bantuan hukum kepada masyarakat.
Pembentukan kepengurusan itu dilakukan seusai seminar selama tiga hari di Jakarta, awal bulan ini. Mereka menilai jumlah advokat publik masih sangat sedikit. Pembentukan kepengurusan di 15 provinsi ini mendorong pemberian pendampingan hukum secara cuma-cuma.
Sekretaris PIL-Net Wahyu Wagiman menyatakan pendampingan hukum kepada masyarakat umum saat ini masih minim. Pasalnya, masyarakat cenderung tidak memiliki kemampuan untuk menyewa advokat. "Ini cukup tragis ketika hukum kita dikotori oleh praktik mafia. Masyarakat tak memiliki pelindung," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/8).
Ia menyatakan pembentukan pengurus di 15 provinsi ini diharapkan dapat menekan praktik mafia hukum. Karena mafia hukum disuburkan oleh ketidaktahuan masyarakat atas prosedur hukum. Jika advokat publik melakukan pendampingan maka mafia hukum harus berpikir dua kali untuk melakukan aksinya. "Mafia hukum di sini bisa juga dari hakim atau penegak hukum itu sendiri," tegasnya.
Ia mengharapkan advokat publik ini juga mendapat bantuan dari advokat yang biasa berpraktik secara individual. Karena tujuan advokat publik adalah pembersihan hukum.
Rencananya, kepengurusan advokat publik akan disebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, dan NTT. (MI/BEY)
Sumber: http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/08/05/25299/Advokat-Publik-Bertekad-Berantas-Mafia-Hukum
1 komentar:
Setuju berantas mafia hukum karena sangat merugikan banyak pihak khususnya pihak masyarakat
Salam Justitia
Posting Komentar