Palu - Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah menilai penting membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh. Para buruh yang tidak mendapat THR, bisa melapor dan mendapatkan bantuan hukum. Pembentukan posko itu bisa dilakukan oleh Serikat Buruh atau kelompok yang memiliki perhatian terhadap buruh.
Menurut Ahmar Direktur LBH Sulteng, selain untuk pengaduan, tujuan pendirian posko adalah untuk mendata perusahaan 'nakal' yang setiap tahunnya nekad tidak mau memberi THR ke pekerjanya.
“Dinas Tenaga Kerja Propinsi dan Kota/Kabupaten 'lembek' karena hanya bisa mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR pada H-7. Harusnya mewajibkan, bukan hanya mengimbau”. Tegas Ahmar.
Demikian, karena hal itu bersesuian dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Yang isinya, mewajibkan pengusaha memberi THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih.
“Bentuk advokasi kepada buruh adalah dengan membawa perusahaan tempatnya bekerja ke polisi secara pidana”. Lanjut Ahmar.
Hal itu berdasarkan peraturan menteri yang tersebut di atas di pasal 8. Yang intinya, pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 diancam hukuman sesuai ketentuan Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.
"Ini bisa dipidanakan," ujar Ahmar yang baru pulang studi banding dari LBH Jakarta dan LBH Palembang.
2 komentar:
Untuk menangani sengketa lahan ada ???
Assalamu'alaikum wr.wb
Ada pengacara yg bisa bantuk untuk memperjuangkan Kompensasi. Jika ada ini kontak saya
082 292 882 151
Posting Komentar