Kamis, 05 Februari 2009

Tunjangan Profesi Guru Palu Dipotong Rp 1,6 Miliar

PALU, - Kejati Sulteng saat ini masih mendalami kasus pemotongan tunjangan profesi guru di Kota Palu yang jumlahnya mencapai Rp 1,6 miliar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi potongan dari tenaga pengajar yang berjumlah 4.096 orang sejak 2007 silam. Uang tunjangan setiap pengajar dipotong sebesar Rp 400.000.



Asisten Intelijen Kejati Sulteng DI Somba di Palu, Rabu, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi kasus tersebut. Somba juga telah mendatangi bagian keuangan Pemkot Palu dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran setempat untuk meminta keterangan.

"Kami harus mengumpulkan keterangan awal untuk bisa mengungkap kasus ini," katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap berkat adanya keterangan dari beberapa guru yang mengaku tunjangannya dipotong sebesar Rp 400.000. Tunjangan profesi yang setiap bulannya sebesar Rp 100.000 itu dibayarkan secara rapel pada akhir tahun sebesar Rp 1,2 juta.

Namun, uang tunjangan tersebut hanya dibayarkan Rp 800.000 dengan alasan dananya belum turun semua, dan akan dibayarkan pada tahun anggaran selanjutnya. "Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan uang sisa tunjangan yang belum terbayarkan tersebut," kata seorang guru yang minta identitasnya dirahasiakan.

Dia juga menuturkan, semua teman seprofesinya mengalami hal serupa, tapi enggan bertanya lebih lanjut ke atasannya dengan alasan takut menerima sanksi. Tunjangan profesi guru tersebut adalah sesuai Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Profesi Guru yang berasal dari APBN..

Jumlah tersebut merupakan akumulasi potongan dari tenaga pengajar yang berjumlah 4.096 orang sejak 2007 silam. Uang tunjangan setiap pengajar dipotong sebesar Rp 400.000.

Asisten Intelijen Kejati Sulteng DI Somba di Palu, Rabu, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi kasus tersebut. Somba juga telah mendatangi bagian keuangan Pemkot Palu dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran setempat untuk meminta keterangan.

"Kami harus mengumpulkan keterangan awal untuk bisa mengungkap kasus ini," katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap berkat adanya keterangan dari beberapa guru yang mengaku tunjangannya dipotong sebesar Rp 400.000. Tunjangan profesi yang setiap bulannya sebesar Rp 100.000 itu dibayarkan secara rapel pada akhir tahun sebesar Rp 1,2 juta.

Namun, uang tunjangan tersebut hanya dibayarkan Rp 800.000 dengan alasan dananya belum turun semua, dan akan dibayarkan pada tahun anggaran selanjutnya. "Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan uang sisa tunjangan yang belum terbayarkan tersebut," kata seorang guru yang minta identitasnya dirahasiakan.

Dia juga menuturkan, semua teman seprofesinya mengalami hal serupa, tapi enggan bertanya lebih lanjut ke atasannya dengan alasan takut menerima sanksi. Tunjangan profesi guru tersebut adalah sesuai Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Profesi Guru yang berasal dari APBN.

Sumber : http://regional.kompas.com

selengkapnya

Modified by Blogger Tutorial

LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI TENGAH ©Template Nice Blue. Modified by Indian Monsters. Original created by http://ourblogtemplates.com Blogger Styles

TOP