DONGGALA- Pemerintah Kabupaten Donggala menekankan agar seluruh perusahaan swasta di wilayah itu, sudah harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan paling lambat seminggu sebelum hari H lebaran Idul Fitri atau pada tanggal 3 September 2010.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Donggala Masdin, S.Sos mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan, karena hal itu sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan karyawan.
Dia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami mengimbau seluruh perusahaan swasta di Kabupaten Donggala untuk memperhatikan masalah THR ini, jangan ada karyawan yang tidak diberikan haknya,” jelasnya kepada Radar Sulteng, Senin kemarin (23/8).
Kata Masdin, pemberian THR itu sesuai dengan Permen Nakertrans nomor 4/men/1994 tentang THR keagamaan dan UU nomor 14/1969. Masdin yang kala itu didampingi Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Joko Pranowo, S.Sos, M.Si, juga mengaku, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan bagi perusahaan yang sengaja melupakan kewajiban untuk membayar THR, jika ditemukan akan diberikan teguran.
Selain itu, Masdin juga meminta karyawan untuk proaktif menuntut hak mereka, dan melapor ke Dinas Nakertrans Donggala jika ada perusahaan yang ogah membayar THR. “Kami sangat berharap agar karyawan swasta proaktif, karena satu minggu jelang lebaran, kami akan turun lapangan untuk mengecek langsung perusahaan mana saja yang belum membayar THR,” jelasnya.
Untuk jumlah THR terang Masdin tidak boleh dibawah jumlah gaji yang diterima perbulan oleh masing-masing karyawan, dan gaji karyawan terendah itu berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp780 ribu. “Minimal karyawan harus terima THR terendah sebesar Rp780 ribu. Kalau gajinya diatas UMK, berarti THR juga diatas UMK,” tandasnya.(fer)
Sumber: http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Banjarbaru&id=66160
selengkapnya