Kamis, 15 Januari 2009

Penggusuran; Keganasan Negara

Oleh : Ruslan Husen

Penggusuran penduduk merupakan
proses yang mengacaukan dan menyakitkan (M. Cernea)
Masalah penggusuran seolah tidak pernah lepas di negara ini, salah satu contohnya penggusuran di Batam-Kepri yang terjadi 8 agustus 2007. Aliran gelombang protes terus berlangsung dari rakyat setempat yang rumahnya kena gusuran. Lembaga-lembaga swadaya masyarakat juga ikut mengadvokasi masyarakat, untuk membatalkan penggusuran itu. Namun, ketika pemerintah daerah setempat, yang “mewakili” negara, menegaskan bahwa tidak satupun dari penduduk itu yang memiliki sertifikat hak pemilikan atas tanah yang merupakan tempat bermukimnya. Sehingga negara berhak menentukannya peruntukannya. Walaupun pemerintah tetap memberikan ganti rugi secukupnya kepada warga korban penggusuran.


Tempat tinggal merupakan kebutuhan manusia berdasarkan kodratnya sebagai manusia. Seseorang hanya terjamin kehidupan keluarganya, milik dasarnya, kenyamanan dasar dan kesehatannya, serta kemantapan dasar kehidupan sosial, profesional dan politiknya, apabila ia mempunyai tempat tinggal atau perumahan. Oleh sebab itu mengusir orang dari tempat tinggalnya, ditambah lagi tindakan-tindakan yang dilakukan dalam aksi itu merupakan tindakan kebiadaban yang luar biasa dan tidak berprikemanusiaan.

Suatu negara yang punya kemuliaan dan harga diri akan merasa malu melakukan penggusuran itu, tanpa ada pertanggung jawaban yang rasional, dan apabila dilakukan juga masyarakat akan protes, kecuali ada kediktatoran yang dapat mengancam warga agar tidak banyak bicara. Penggusuran jenis ini biasanya karena ada kepentingan pengusaha yang menginginkan lahan itu sebagai tempat usahanya.

Jika penggusuran dilakukan atas pertimbangan dasar keberpihakan kepada pihak bermodal dengan mengenyampingkan kepentingan fakir miskin maka sungguh ini adalah bentuk kezaliman yang nyata. Bukankah fakir miskin itu menempati tempat tinggal itu karena lahan itu tidak dikelola alias telah ditelantarkan dan tidak diperhatikan lagi, namun ketika kondisi lahan itu kembali dianggap produktif maka seketika itu juga warga fakir miskin itu segera saja diusir dari tempat tinggalnya.

Kalau pendiri negara telah menetapkan dalam pasal 34 UUD 1945 bahwa “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Namun, yang terjadi malah, orang-orang miskin dan anak terlantar yang dengan susah payah hidup, tanpa, membebani negara dan masyarakat, membangun tempat tinggalnya lantas di buang ke jalan, di hancurkan tempat tinggalnya, dibiarkan hidup terlunta-lunta seolah-olah ia tidak memiliki hak di negara ini. Pasal dalam konstitusi negara ini akhirnya hanya mulia pada tataran konsepsi konstitusi negara sementara realitasnya terjadi perselingkuhan yang telah memakan korban yang tidak sedikit.

Penggusuran tempat tinggal terhadap warga fakir miskin tanpa memperhatikan perbaikan kondisi kehidupan mereka merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan dan melanggar konstitusi negara. Sebab negara atau penyelenggara negara berkewajiban memperhatikan untuk memperbaiki kondisi kehidupan orang-orang fakir miskin, dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat meningkatkan taraf hidup dengan mengutamakannya disamping kepentingan pihak bermodal.

Hak Kepemilikan Positif
Tempat tinggal penduduk di banyak negara, apabila telah ditempati selama waktu tertentu, maka penduduk tersebut mempunyai hak hukum positif untuk tidak diusir begitu saja, bahkan pengontrak tempat tinggal sendiri dilindungi terhadap penggusuran oleh pemilik. Sebab atas tempat tinggal, diakui sebagai tuntutan kemanusiaan yang paling dasar yang wajib dilindungi oleh hukum positif. Artinya, hukum itu sebagai sarana untuk kemanusiaan pergaulan antar warga masyarakat yang bersangkutan wajib menjamin dan melindungi hak atas setiap warganya atas tempat tinggalnya.

Dalam hukum positif Indonesia yang berlaku secara umum berhubungan dengan tempat tinggal yaitu terjadi pemilikan tidak mutlak jika lahan potensial ditinggalkan terlantar oleh pemiliknya tanpa dikelola selama dua tahun berturut-turut. Sehingga peruntukan lahan potensial bukan hanya untuk individu saja tetapi berkonotasi sosial, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum. Sebab itu syarat kecocokan sosial lantas membawa implikasi pada hak asasi kepemilikan tempat tinggal yang akan mengalahkan kepemilikan pribadi yang abstrak dan tidak nyata itu.

Begitu pula dengan seseorang yang membangun tempat tinggal di atas lahan yang bukan miliknya dan proses tempat tinggal itu dibiarkan saja tanpa keberatan dari sang pemiliknya selama dua tahun berturut-turut atau lebih, maka hak asasinya atas tempat tinggal itu menjadi wajib untuk dilindungi secara hukum. Ia tidak boleh lagi digusur kecuali ada alternatif penyelesaian secara damai misalnya penyediaan tempat bermukim yang baru.

Demikian juga, apabila tanah yang di duduki orang miskin merupakan milik negara, milik pemerintah daerah, milik badan hukum negara dengan tujuan kepentingan umum, maka negara atau pemerintah wajib untuk mendahulukan kepentingan fakir miskin terhadap sebuah usaha komersialisasi dari pihak pengusaha/ pemilik modal.

Ini merupakan nilai-nilai yang ada pada kepemilikan positif terhadap tanah yang semestinya diperhatikan oleh negara. Nilai itu guna menjamin harkat, martabat dan kehormatan kemanusiaan yang ada pada setiap individu, yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh penyelenggara negara.

Tanggung Jawab Negara
Negara memiliki kewajiban mensejahterakan rakyatnya, dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat meningkatkan taraf hidupnya pada kondisi yang adil. Kesejahteraan rakyat itu ditempuh dengan melakukan terobosan yang strategis yang sekali lagi tidak mengorbankan kepentingan orang-orang kecil dan berpihak pada orang bermodal. Negara wajib menjamin tempat tinggal setiap warganya dengan memberikan perlindungan hukum, demi terselenggaranya pemerintahan yang kuat dan dicintai rakyat.

Penggusuran yang tidak ada pertanggung-jawaban rasionalnya merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan yang harus dihentikan. Yang harus di tempuh dalam penyelesaian persolan ini adalah lebih mendahulukan kondisi atau keadaan fakir miskin dalam hal perbaikan kondisi kehidupan mereka dengan mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada fakir miskin. Kebijakan yang dapat memberi ruang pada mereka itu dalam pengembangan potensi kreatifitasnya guna meningkatkan taraf hidupnya. Sehingga perlu ada peninjauan ulang terhadap peraturan-peraturan perundangan yang secara negatif mempengaruhi kepemilikan terhadap perumahan/ tempat tinggal.

Serta perlu adanya kontrol sosial dari masyarakat sipil secara menyeluruh kepada penyelenggara negara dalam pelaksanaan konstitusi negara. Dalam membuat aturan perundang-undangan tetap tidak bertentangan dengan asas yang lebih tinggi derajatnya. Begitu pula dari segi praksis dilapangan tetap ada kontrol yang selalu harus mengawasi jalannya pemerintahan berhubungan dengan pelaksanaan konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar

Modified by Blogger Tutorial

LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI TENGAH ©Template Nice Blue. Modified by Indian Monsters. Original created by http://ourblogtemplates.com Blogger Styles

TOP