Minggu, 26 September 2010

Bantuan Hukum Berjalan Palu Barat

Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) lewat program Bantuan Hukum Berjalan (BHB) wilayah Kecamatan Palu Barat, akan memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum. Tiga Advokat LBH Sulteng yang akan memberikan layanan adalah Arena Jaya Parampasi, SH, Amerullah, SH dan Abdul Rahman, SH. Hal tersebut tergambar dari Pembukaan kegiatan Bantuan Hukum Berjalan di Aula Kantor Kelurahan Siranindi pada Senin 27/9.
Dalam Pembukaan BHB tersebut yang dihadiri oleh Perwakilan Lurah, RT/RW, Mahasiswa dan Tokoh Masyarakat, Hirsam Gustiawan, SH sebagai ketua panitia BHB menyampaikan kegiatan BHB kecamatan Palu Barat dengan memilih Kantor Kelurahan Siranindi sebagai pos pembukaan karena letaknya yang strategis berada di pusat Kota Palu dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat dalam wilayah Kecamatan Palu Barat.
"Pembukaan BHB Kecamatan Palu Barat di Kantor Lurah Siranindi ini, sesuai dengan hasil Analisis kami berdasarkan Survey permasalahan hukum di Kecamatan Palu Barat yang dilaksanakan pada tanggal 15-17 September 2010".
Sementara itu, Direktur LBH Sulteng Ahmar Wellang, SH menyampaikan kegiatan BHB ini akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 September 2010.
“Untuk formal program kegiatan ini akan dilaksanakan 27-29 September 2010, tetapi secara umum LBH Sulteng siap memberikan layanan konsultasi hukum diluar waktu tersebut, dengan masyarakat datang langsung ke Kantor LBH Sulteng di Jalan Jambu No.12 Palu” jelas Ahmar.
Kegiatan BHB wilayah Palu Barat dibuka secara resmi oleh Kanit Reskrim Polsek Palu Barat, IPTU Andy Saiful Arif, SH dengan menekankan peran Polri di masyarakat yang telah berubah seiring era demokrasi dan perubahan Polri sebagai pelayan masyarakat.



selengkapnya

Senin, 20 September 2010

Penyuluhan Hukum Mahasiswa KKPH Kelurahan Lasoani tentang Penghapusan KDRT

Menengok sejarah mengapa para aktivis dan pemerhati perempuan sangat memperjuangkan lahirnya UU-PKDRT. Hal ini sangat dipahami bahwa bukan saja Konstitusi Indonesia telah secara tegas dan jelas melindungi hak-hak asasi manusia dan perlindungan terhadap tindakan diskriminasi, namun kejadian-kejadian KDRT dengan berbagai modus operandinya, sudah sangat memerlukan pengaturan yang memadai, termasuk perlindungan terhadap bentuk-bentuk diskriminasi hak asasi perempuan dalam rumah tangga. Itulah diantara materi yang disampaikan Ruslan Husen, SH (LBH Sulteng) ketika menjadi Pembicara Tunggal dalam Penyuluhan Hukum Mahasiswa KKPH di Kelurahan Lasoani Palu Timur pada Minggu 19/9 di Kantor Kelurahan Lasoani.

Selain menguraikan tentang bentuk-bentuk KDRT, yakni kekerasan fisik, mental seksual sampai penelantaran rumah tangga. Ruslan juga menguraikan tentang kendala Kasus KDRT yang dilaporkan korban, kerapkali tidak ditindaklanjuti, karena korban ragu-ragu atau tidak mengerti bahwa hal yang dilaporkan itu adalah tindak pidana. Demikian halnya bahwa terhadap kasus yang telah diproses pihak Kepolisian pun acapkali ditarik kembali dengan berbagai macam alasan, misalnya karena korban merasa sudah memaafkan pelaku, ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, demikian halnya bahwa KDRT masih dianggap sebagai aib keluarga.
Sementara itu Ketua Posko KKPH Kelurahan Lasoani Dwi Dwilista, mengatakan kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilakukan sebagai salah satu program kerja mahasiswa KKPH untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang lahir dari akibat KDRT.
"Agar masyarakat mengetahui dan mengenali apa itu KDRT, sekaligus mampu mencegahnya" Tegas Dwi.


selengkapnya

Modified by Blogger Tutorial

LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI TENGAH ©Template Nice Blue. Modified by Indian Monsters. Original created by http://ourblogtemplates.com Blogger Styles

TOP